Kuasai 2 Paket Sabu, Warga Kecamatan Batulicin Diringkus Petugas

Tribratanewstanbu.kalsel.polri.go.id , Polres Tanah Bumbu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu selalu berupaya memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilkum Kab. Tanah Bumbu, kali ini petugas kembali perkara narkoba di kawasan Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria sebut saja MF (29 th) di pinggir jalan Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu

Pria tersebut diringkus petugas pada hari rabu (02/02/2022) sekitar pukul 15.30 WITA

Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu A Denny Juniansyah, S.Tr.K, S.Ik melalui KBO Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ipda Basuki membenarkan hal tersebut.

Basuki mengatakan “pengungkapan ini berawal dari anggota di lapangan yang sedang melakukan patroli kemudian berselisihan dengan pelaku kemudian dilakukan penangkapan”.

Basuki menjelaskan “saat penggeledahan kami menemukan 2 paket sabu disaku Jaket merah milik pelaku”.

Basuki mengatakan “2 paket Sabu tersebut beratnya 0,2 gram, Selain mengamankan paket sabu petugas juga mengamankan 1 buah jaket warna merah yang dikenakannya dan 1 unit HP” sambung Basuki.

“Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 114 Sub pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara” tutup Basuki

Views All Time
Views All Time
Views Today
Views Today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *