
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi pokok seksi keamanan dan ketertiban dalam meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dalam menghadapi gangguan keamanan yang dapat terjadi di Lapas Tabanan. Merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Bab V terkait Keamanan dan Ketertiban pasal 8, semjata api dan amunisi harus mendapatkan perhatian dan perawatan ekstra sebagai salah satu sarana dalam menghadapi gangguan keamanan yang sewaktu- waktu dapat saja terjadi. Dari hasil pemeriksaan jumlah amunisi senjata api serta PHH yang dimiliki oleh Lapas Tabanan lengkap sesuai dengan dokumen yang ada. Setelah dilaksanakan pemeriksaan, amunisi serta alat PHH selanjutnya disimpan kembali di dalam gudang senjata.

Views All Time

Views Today