Bawa 8 paket Sabu, RH Diamankan Petugas

Tribratanewstanbu, Polres Tanah Bumbu – Seorang pria RH (37 th) diamankan petugas karena terbukti membawa 8 paket sabu di Jl. Raya Serongga Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, sabtu (19/10) sekitar jam 1 malam.

Menindaklanjuti hasil penyelidikan, Satuan Reserse narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penggledahan terhadap RH yang saat itu sedang berada di warung kopi di pinggir jalan Raya Serongga Desa Gunung Antasari, RH kemudian tak berkutik ketika petugas mendapati 8 paket sabu dengan berat 2,55 gram dibadannya, atas kejadian tersebut RH di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.

RH dijerat pasal 114 Sub pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Views All Time
Views All Time
Views Today
Views Today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *