Tribratanewstanbu, Polres Tanah Bumbu – Kapolsek Angsana IPTU Abdul Halim,SE dibantu oleh Kanit Intelkam Polsek Angsana Bripka Mukhtar siap melayani pelayanan unit Intelkam Polsek Angsana, salah satunya adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering kita sebut SKCK.
Pelayanan pembuatan SKCK di Angsana sangatlah mudah bagi anda yang baru saja mau membuat SKCK di polsek Angsana mari kita ikuti langkah langkah atau kita sediakan persyaratannya:
Fotocopy KTP dan menunjukan KTP asli, fotocopy KK, fotocopy akta kelahiran,fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, pas foto ukuran 4x6cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah pakaian sopan, untuk permohonan yang berasal dari luar tanah Bumbu agar dilengkapi surat keterangan domisili dari desa setempat dimana tinggal dan mengisi daftar pertanyaan serta sidik jari.
Jam operasional pelayanan SKCK di polsek Angsana yaitu pada hari Senin s/d kamis pukul: 08.00 s.d 15.00 wita sedangkan pada hari Jum’at pukul: 08.00 s.d 15.30 wita, jika anda berminat membuat SKCK di Polsek Angsana maka kami akan memandu anda sampai dengan selesai, jadi kapan anda membuat SKCK di Polsek Angsana ???

