
Tribratanewstanbu, Polres Tanah Bumbu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 13.30 WITA di Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Pemusnahan Barang bukti dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu IPDA Basuki, kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Adieka Rahaditiyanti, SH., M.Kn., Kanit Sidik Satresnarkoba Aipda Muhdian Noor, Bripda Jhonatan Si Propam, Bripka Gunawan Wibisono Sat Intelkam, Bripda Rehzi Sat Tahti serta para pelaku tindak pidana narkoba itu sendiri.
pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan cara diblender di campur sabun deterjen kemudian dibuang ke dalam closet.
Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu A. Denny Juniansyah., S.Tr.K S.Ik melalui KBO Satresnarkoba Ipda Basuki mengatakan “kegiatan tersebut dilakukan sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu harus dilakukan pemusnahan dengan surat sita prekursor apabila berat barang bukti narkotika jenis sabu diatas 1 gram, kegiatan ini kami lakukan secara berkala bila kami menangani perkara yang mana barang bukti narkotika tersebut lebih dari 1 gram”.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 9,37 gram narkotika jenis sabu milik Sdr Rahmat, 4,2 gram narkotika jenis sabu milik Sdr Amrullah dan 4,79 gram milik Sdri Sidah Tambah Basuki

