
Tanah Bumbu, Tribratanewstanbu.kalsel.polri.go.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menciduk seorang pria budak narkotika jenis sabu berinisial NR (27 th).
Pelaku diamankan karena terbukti telah menguasai 19 paket narkotika jenis sabu usai dilakukan penggeledahan oleh petugas.
“pelaku NR diamankan di sebuah rumah di Jl. Raya Batulicin RT 04 Desa Sepunggur Kec. Kusan Tengah Kab. Tanah Bumbu, Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 18.15 WITA” pungkas Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu A. Denny Juniansyah melalui KBO Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ipda Basuki.
“Kami temukan 19 paket sabu di dalam sebuah botol plastik warna putih di lantai rumah kemudian melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang kami amankan, berat bersihnya 1,27 gram” jelas Basuki.
“Pelaku NR diamankan saat petugas melakukan penggrebekan dan menemukan pelaku ” tambah Basuki.
“Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu dan disangkakan pasal 114 Sub Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun” tutup Basuki.

