
Sebut saja AS (46 th) diamankan petugas di rumahnya di Jl. Raya Provinsi Desa Kerta Buana Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu, Sabtu (27/5) pukul 16.30 WITA.
Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu A. Denny Juniansyah melalui KBO Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ipda Basuki mengatakan “Kami amankan wanita tersebut saat sedang duduk di rumahnya dan sedang menggenggam dompet kecil warna merah muda, saat petugas membuka dompet tersebut, ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu”.
“kami timbang berat bersihnya 5,91 gram, hasil introgasi pelaku mengakui barang haram itu miliknya” tambah Basuki.
“Selain paket sabu, petugas juga mengamankan satu lembar tisu, satu unit HP, satu buah sendok sabu, satu bungkus plastik klip dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 300.000”, Jelas Basuki.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut, pelaku disangkakan pasal 114 sub pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara”. Tutup Basuki

Views All Time

Views Today