Tribratanewstanbu, Polres Tanah Bumbu – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria diduga keras menjual narkotika jenis ekstasi AR (21 Th) di rumahnya di kawasan Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kamis (17/10) sekitar pukul 16.00 Wita.
AR terbukti menyimpan 5 butir narkotika jenis ekstasi atau yang kerap disebut Iwak oleh orang banua, petugas menyita 5 butir ekstasi dengan berat 2,77 gram dan 1 unit HP merk Xiaomi warna putih yang digunakan AR sebagai alat komunikasi penjualan.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara

Views All Time

Views Today