Simpan Sabu 28 Gram, Dua Pria Ini Diringkus Polres Tanah Bumbu

Tanah Bumbu, Tribratanewstanbu.kalsel.polri.go.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menciduk dua orang pria budak narkotika jenis sabu berinisial PT (34) dan AF (29), Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 14.50 WITA.

PT diamankan saat sedang jalan kaki dipinggir Jalan Transmigrasi Desa Barokah Kec. Simpang Empat sedangkan AF di dalam kosan yang berada tidak jauh dari pelaku PT tertangkap.

“Saat kami mengamankan PT, kami geledah badannya, kami temukan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu di dalam wadah kacamata yang dibawanya, kemudian kami lakukan juga penggeledahan di kosan mereka dan berhasil mengamankan AF serta barang bukti lainnya berupa bungkusan plastik klip, timbangan digital dan sendok sabu” pungkas Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu A. Denny Juniansyah melalui KBO Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ipda Basuki.

“Kami timbang berat bersihnya 28,16 gram” jelas Basuki.

“PT dan AF ini mereka kongsian dan sama sama pengedar, kadang pelaku PT yang jualkan kadang AF”, tutup Basuki.

“Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu dan disangkakan pasal 114 Sub Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun” tutup Basuki.

Views All Time
Views All Time
Views Today
Views Today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *