Tribratanewstanbu, Polres Tanah Bumbu – MA (28 th) seorang buruh dibekuk petugas di tempat kerjanya di kawasan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Kamis (17/10) sekitar pukul 22.00 Wita
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar Desa Sarigadung, menindaklanjuti laporan tersebut Tim melakukan penyelidikan dan alhasil berhasil menangkap seorang pria MA (28 th) dan menemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah bong lengkap dengan sedotan dan 1 unit HP Merk Noia warna hitam yang digunakan MA sebagai alat komunikasi untuk membeli narkotika jenis sabu.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut, atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 112 Sub 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

